PENETAPAN LIMA ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ASET YAYASAN BATANG HARI SEMBILAN BERUPA ASRAMA MAHASISWA DI JL. PUNTODEWO YOGYAKARTA
-Baca Juga
PENETAPAN LIMA ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ASET YAYASAN BATANG HARI SEMBILAN BERUPA ASRAMA MAHASISWA DI JL. PUNTODEWO YOGYAKARTA
SUMSEL,pojokkirimapro.com.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 5 (Lima) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti
dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 5 (Lima) Orang
sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor
: TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor
:
TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23
Oktober 2023;
3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23
Oktober 2023;
4. EM ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23
Oktober 2023;
5. DK ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23
Oktober 2023;
Bahwa sebelumnya para
tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah
cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan
hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi
tersangka.
Potensi Kerugian Negara masih dalam
perhitungan.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
- Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk informasi lain, bahwa para Saksi yang
sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 (Empat puluh) Orang.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat
bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain
yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(*).