PENETAPAN TIGA ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BEBERAPA PERUSAHAAN PADA TAHUN 2019 S/D 2021
-Baca Juga
SUMSEL,pojokkirimapro.com.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Tim Penyidik
telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti
permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah
ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1.
RFG ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
2.
NWP ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
3.
RFH ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
Potensi Kerugian Negara masih dalam
perhitungan.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat
(1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Pasal 5 Ayat
2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Pasal 12 jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat
ini berjumlah 35 (Tiga puluh lima) Orang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti
terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban
pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan
sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(*).