PENYERAHAN 2 (DUA)TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN 2 (DUA)TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
Identitas dari
Tersangka yakni Nama Lengkap : Chamim Edi Rianto Als Buki, Umur : 25 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 04 February 1998, Jenis kelamin :
Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/ Jawa, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Desa Gunungsari, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat
(1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti
Ayu Made Dwi Kartika, SH.
Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira pukul 00.30 Wib di dalam rumah di Dusun pagergunung, Ds. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Dimana Tersangka Chamim
Edi Rianto Als Buki dilakukan penangkapan di dalam rumah oleh tim Kepolisian Polres
Batu, dan pada saat di lakukan penangkapan, petugas dari Kepolisian Polres Batu
melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) pocket shabu
yang dibungkus plastic klip kuning seberat 1,95 gram, 1 (satu) pak plastic Klip
Bening, 1 (satu) buah sekropdari sedotan, yang keseluruhan dimasukkan ke dalam kotak
bekas catok rambut mini yang tersangka taruh di dalam lemari kamar depan rumah
tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki, dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna
hitam yang ditaruh di atas tempat tiduryang tersangka Chamim Edi Rianto Als Bukigunakan
sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba. Setelah ditanyakan pada tersangka Chamim
Edi Rianto Als Buki terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi tersangka Chamim
Edi Rianto Als Buki mengakui kalau barang tersebut milik tersangka Chamim Edi
Rianto Als Buki . sehingga tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki dibawa ke
Mapolres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka
selanjutnya yakni Nama Lengkap : Praditya Bintang Ardiansyah, Umur : 18 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 17 Nofember 2004, Jenis kelamin :
Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/ Jawa, Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa, Alamat : Desa Junrejo, Kec. junrejo, Kota Batu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang
menangani perkara tersebut yakni Fitria I.R, SH.
Dengan Kronologis pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, sekira Pukul 21.00 Wib di dalam rumah Jl. Raya Junrejo, Ds. Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan tersangka Praditya Bintang Ardiansyah.
Dimana tersangka dilakukan penangkapan di dalam rumah oleh
pihak Kepolisian Polres Batu, setelah pihak Kepolisian melakukan penggeledahan
di kamar Gudang yang ada di dalam rumah tersangka Praditya Bintang Ardiansyah. Setelah
dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti narkotika
sebanyak 57 (lima puluh tujuh) pocket Shabu, dengan total berat bruto ± 42,3
gram, 1unit timbangan elektronik warna hitam, 1 pak plastic klip di dalam bekas
cotton bud, 1 sekrop sedotan, dan 1 unit HP merk Iphone. Dan tersangka Praditya
Bintang Ardiansyah mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Perbuatan
tersangka Praditya Bintang Ardiansyah melanggar Primair pasal 114 ayat (2) Jo.
132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair
Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Bahwa tersangka Praditya
Bintang Ardiansyah dengan Tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki tidak ada saling
berhubungan dalam perkara Narkotika yang telah dilakukan tahap 2 tersebut, tersangka
saling berhubungan dengan tersangka lain yaitu Burhan Mustaqim, namun tersangka
Burhan Mustaqim belum dilakukan tahap 2 oleh pihak Kepolisian dari Polres Batu
karena masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Bahwa terhadap kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023.(*).