PENYERAHAN 2 (DUA)TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN 2 (DUA)TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

-

Baca Juga

PENYERAHAN 2 (DUA)TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

Identitas dari Tersangka yakni Nama Lengkap : Chamim Edi Rianto Als Buki, Umur : 25 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 04 February 1998, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/ Jawa, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Desa Gunungsari, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH.

Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira pukul 00.30 Wib di dalam rumah di Dusun pagergunung, Ds. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. 

Dimana Tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki dilakukan penangkapan di dalam rumah oleh tim Kepolisian Polres Batu, dan pada saat di lakukan penangkapan, petugas dari Kepolisian Polres Batu melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) pocket shabu yang dibungkus plastic klip kuning seberat 1,95 gram, 1 (satu) pak plastic Klip Bening, 1 (satu) buah sekropdari sedotan, yang keseluruhan dimasukkan ke dalam kotak bekas catok rambut mini yang tersangka taruh di dalam lemari kamar depan rumah tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki, dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam yang ditaruh di atas tempat tiduryang tersangka Chamim Edi Rianto Als Bukigunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba. Setelah ditanyakan pada tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki mengakui kalau barang tersebut milik tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki . sehingga tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki dibawa ke Mapolres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka selanjutnya yakni Nama Lengkap : Praditya Bintang Ardiansyah, Umur : 18 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 17 Nofember 2004, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/ Jawa, Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa, Alamat : Desa Junrejo, Kec. junrejo, Kota Batu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fitria I.R, SH.

Dengan Kronologis pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, sekira Pukul 21.00 Wib di dalam rumah Jl. Raya Junrejo, Ds. Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan tersangka Praditya Bintang Ardiansyah. 

Dimana tersangka dilakukan penangkapan di dalam rumah oleh pihak Kepolisian Polres Batu, setelah pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di kamar Gudang yang ada di dalam rumah tersangka Praditya Bintang Ardiansyah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti narkotika sebanyak 57 (lima puluh tujuh) pocket Shabu, dengan total berat bruto ± 42,3 gram, 1unit timbangan elektronik warna hitam, 1 pak plastic klip di dalam bekas cotton bud, 1 sekrop sedotan, dan 1 unit HP merk Iphone. Dan tersangka Praditya Bintang Ardiansyah mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Perbuatan tersangka Praditya Bintang Ardiansyah melanggar Primair pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa tersangka Praditya Bintang Ardiansyah dengan Tersangka Chamim Edi Rianto Als Buki tidak ada saling berhubungan dalam perkara Narkotika yang telah dilakukan tahap 2 tersebut, tersangka saling berhubungan dengan tersangka lain yaitu Burhan Mustaqim, namun tersangka Burhan Mustaqim belum dilakukan tahap 2 oleh pihak Kepolisian dari Polres Batu karena masih dilakukan pengembangan penyidikan.


Bahwa terhadap kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode