PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Pencurian dengan Pemberatan dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Identitas Tersangka yakni inisial MM, Tempat lahir : Pasuruan,
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 03 Mei 2004, Jenis kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Kecamatan Paserpan, Kabupaten
Pasuruan, A g a m a : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan : SD (tamat), dan Kronologis
Perkara yakni Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan
Pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka TS bersama-sama dengan J, R, dan MM yang
dilakukan dengan cara masuk pekarangan rumah dengan membuka pagar, lalu merusak
kunci sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2019 warna putih dan merusak rumah
kunci sepeda motor Kawasaki LX150D (D-TRACKER) warna Hitam dan di bawa kabur
dengan tanpa ijin dari korban sebagai pemiliknya. sehingga perbuatan Tersangka
melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni
Maharani Indraningtyas, SH.
Tersangka
MM dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah A yang beralamat di Dsn
Sumbersari sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa barang bukti berupa 1 (satu)
lembar STNK asli, 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. BPR Batu Artorejo,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Merah Putih, foto copy BPKB dan 1
(satu) buah anak kunci asli beserta remot dan semua barang bukti tersebut dalam
penguasaan dan milik tersangka.
Maksud
dan tujuan tersangka MM mengambil 1 (satu) unit Kendaraan Scoopy dan 1 (satu)
unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau Hitam tersebut untuk dijual kembali
dan dari hasil penjualan tersebut akan di bagi 4 dengan teman-temannya.
Bahwa terhadap tersangka MM oleh Jaksa Penuntut Umum
dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2023 hingga 06 Nopember 2023 dan
berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat
segera disidangkan..(*).