PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

-

Baca Juga

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Pencurian dengan Pemberatan dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.

               Identitas Tersangka yakni inisial MM, Tempat lahir : Pasuruan,  Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 03 Mei 2004,  Jenis kelamin : Laki-Laki,  Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia,  Tempat tinggal : Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan,  A g a m a : Islam,  Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa,  Pendidikan : SD (tamat), dan Kronologis Perkara yakni Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB  telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka TS bersama-sama dengan J, R, dan MM yang dilakukan dengan cara masuk pekarangan rumah dengan membuka pagar, lalu merusak kunci sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2019 warna putih dan merusak rumah kunci sepeda motor Kawasaki LX150D (D-TRACKER) warna Hitam dan di bawa kabur dengan tanpa ijin dari korban sebagai pemiliknya. sehingga perbuatan Tersangka melanggar Pasal  363 ayat (2) KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharani Indraningtyas, SH.

 

               Tersangka MM dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah A yang beralamat di Dsn Sumbersari sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. BPR Batu Artorejo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Merah Putih, foto copy BPKB dan 1 (satu) buah anak kunci asli beserta remot dan semua barang bukti tersebut dalam penguasaan dan milik tersangka.

 

               Maksud dan tujuan tersangka MM mengambil 1 (satu) unit Kendaraan Scoopy dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau Hitam tersebut untuk dijual kembali dan dari hasil penjualan tersebut akan di bagi 4 dengan teman-temannya.

 

Bahwa terhadap tersangka MM oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2023 hingga 06 Nopember 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan..(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode