Setelah Dilakukan Penangkapan, Saksi SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO
-Baca Juga
Setelah Dilakukan Penangkapan, Saksi SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sabtu 14 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Selain penangkapan, Tim
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar
Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya,
Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, SR diamankan
dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa
ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Berdasarkan fakta dan
persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat
Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15
Oktober 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20
hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023.
Adapun peran Tersangka
SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat
untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan,
menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka
IH, melalui Tersangka WP.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1).