Terkait Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park,WALHI Jatim Angkat Bicara:"Berpotensi Terjadi Bencana Alam,Akibat Alih Fungsi Lahan" ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Terkait Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park,WALHI Jatim Angkat Bicara:"Berpotensi Terjadi Bencana Alam,Akibat Alih Fungsi Lahan"

-

Baca Juga

Terkait Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park,WALHI Jatim Angkat Bicara:"Berpotensi Terjadi Bencana Alam,Akibat Alih Fungsi Lahan"



BATU,pojokkirimapro.com.Soal penebangan pohon di Panderman Gravity Park yang merupakan kawasan TKD (Tanah Kas Desa),mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur.


WALHI Jatim menilai,bahwasanya penebangan yang dimaksud,Pemerintah Desa Pesanggrahan maupun Pemerintah Kota Batu tidak belajar dari kasus-kasus yang sebelumnya sudah ada,dan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, saat musim penghujan tiba.


"Kami (WALHI Jatim-red) melihat bagaimana Pemerintah Desa Pesanggrahan dan Pemerintah Kota Batu tidak belajar dari kasus-kasus yang sudah ada. Perlu dicek ulang bagaimana proses perizinan terkait aktivitas wisata tersebut,karena Desa Pesanggrahan punya pengalaman pada tahun 2020 lalu, yakni terkait dengan alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung Kasinan yang berakibat pada krisisnya debit mata air," tegas Pradipta Indra, selaku Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik WALHI Jatim,kepada awak media,pada Selasa (31/10/2023).


Menurutnya, selain itu peristiwa duka banjir bandang yang terjadi pada 4 November 2021 lalu, seharusnya menjadi pembelajaran bagi banyak elemen terutama Pemerintah Kota Batu,utamanya dalam melakukan pemanfaatan ruang. 


"Walaupun itu TKD, tapi soal penebangan pohon tersebut perlu dicek kembali,seperti misalnya terkait dengan perizinan dan wilayah kawasan tersebut,sehingga tidak berpotensi menimbulkan dampak bencana alam akibat adanya alih fungsi lahan, yang sekarang menjadi Panderman Gravity Park,"ujar Indra sapaan akrabnya.


Dirinya mempertegas kembali,berdasarkan UU 41/1999 tentang Kehutanan ada radius tertentu yang harus diperhatikan dalam proses penebangan pohon, terlebih melihat topografinya yang berada pada dataran tinggi. 


"Ya,jika dirujuk pada Pasal 50 ayat (3) UU 41/1999 dijelaskan,bahwa adanya larangan penebangan pohon di radius 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa dan  50 meter dari kiri kanan tepi anak Sungai.Hal ini kemudian selaras dengan pasal 16 Keppres 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, dimana ada ketentuan minimal jarak yang harus diperhatikan," papar Indra.


Meski demikian, masih kata Indra, tentu semua hal ini memiliki maksud untuk menghindari adanya runoff air ketika hujan tiba,seperti halnya pada kejadian banjir bandang yang terjadi di Desa Bulukerto beberapa waktu lalu,dimana wilayah kawasan hulu yang minim tegakan. 



"Tentu adanya pohon dalam kawasan hutan tidak hanya sebagai resapan air semata dan terlebih bagi kehidupan habitat satwa,melainkan juga mencegah terjadinya bencana tanah longsor ketika hujan terjadi,karena bisa mencegah air runoff turun ke dataran yang rendah,"pungkasnya.(Tim).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode