Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 Terdakwa Lain dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 Terdakwa Lain dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 30 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Mukti Ali, dan Terdakwa Irwan Hermawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Adapun amar
tuntutan pada pokoknya, yaitu:
1.
Terdakwa
Galumbang Menak Simanjuntak
·
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam
pidana Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan
membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan
selama 1 tahun;
·
Barang bukti terlampir;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000.
2.
Terdakwa
Mukti Ali
·
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan
membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6
bulan;
·
Barang bukti terlampir;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000.
3.
Terdakwa
Irwan Hermawan
·
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan
membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3
bulan;
·
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
sebesar Rp7.000.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;
·
Barang bukti terlampir;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000.
Persidangan dengan
agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak,
Terdakwa Mukti Ali dan Terdakwa Irwan Hermawan berjalan dengan
tertib dan lancar. (K.3.3.1).