Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 25 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Adapun amar
tuntutan pada pokoknya, yaitu:
1.
Terdakwa
Anang Achmad Latif
·
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam
pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan
membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan
selama 12 bulan;
·
Barang bukti terlampir;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000.
2.
Terdakwa
Johnny Gerard Plate
·
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan
membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1
tahun;
·
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan;
·
Barang bukti terlampir;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000.
3.
Terdakwa
Dr. Yohan Suryanto
·
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan
membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3
bulan;
·
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;
·
Barang bukti terlampir;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000.
Persidangan berikutnya
akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa
Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti
Ali. (K.3.3.1).