Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta Membuka Kegiatan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan pada Kejaksaan Agung
-Baca Juga
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta Membuka Kegiatan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan pada Kejaksaan Agung
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 30 Oktober 2023, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka serta memberikan sambutan pada acara pembukaan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan pada Kejaksaan Agung. Acara ini diselenggarakan secara hybrid yang diikuti oleh Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Para Pejabat Eselon II, III dan IV pada Lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk mewujudkan serta
membuktikan Kejaksaan ialah institusi yang transaparan. Hal itu dibuktikan
dengan pemberian akses informasi kepada publik yang terbuka dan mudah diakses.
“Akses informasi kepada publik akan memudahkan
pelayanan bagi masyarakat dan dilakukan sebagai langkah preventif untuk
mencegah adanya mal administrasi atau penyimpangan lainnya. Masyarakat pengguna
layanan Kejaksaan diposisikan sebagai pengawas guna terwujudnya Kejaksaan
sebagai institusi yang akuntabel,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung
mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Australia-Indonesia Partnership
for Justice (AIPJ2) yang telah mendukung dan berkontribusi terhadap
terselenggaranya acara ini. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi yang positif
akan memberikan dampak yang juga postif untuk terwujudnya Kejaksaan yang
transparan dan akuntabel.
Saat ini, perubahan paradigma dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan. Oleh
karenanya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar pemenuhan kebutuhan dasar dan
kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui Tata Kelola Pemerintahan yang
Baik (Good governance) serta
mengedepankan prinsip transparan dan partisipatoris/partisipasi masyarakat.
“Standar pelayanan menjadi tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan. Standar tersebut merupakan kewajiban dan janji dari
penyelenggara negara kepada masyarakat dalam rangka terciptanya pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan, sebagai salah
satu yang menyelenggarakan pelayanan publik, institusi Kejaksaan tentunya wajib
memiliki standar pelayanan yang sama bagi seluruh unit/satuan kerja, sehingga
tidak ada perbedaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat berdampak
pada adanya disparitas pelayanan oleh aparatur Kejaksaan baik di pusat maupun
di daerah.
Berdasarkan evaluasi dan refleksi yang telah
dilakukan, Kejaksaan RI memiliki tantangan dalam pemberian pelayanan publik,
dikarenakan hingga saat ini Kejaksaan RI belum memiliki standar pelayanan yang
diberlakukan. Oleh sebab itu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan
format yang beragam dan tidak terstandar.
Menyadari hal itu, Wakil Jaksa Agung
menyampaikan Kejaksaan RI telah melakukan konsinyering terkait pembuatan
standar pelayanan dan pemenuhan Indeks Pelayanan Publik Kejaksaan RI sebagai
tahap awal dari siklus penyusunan Standar Pelayanan.
“Melalui kegiatan ini, saya meminta agar kita
semua betul-betul menghayati dan memahami pentingnya Standar Pelayanan melalui
inventarisasi, pemetaan, prosedur dan produk layanan. Unsur-unsur tersebut
dilakukan demi mewujudkan pelayanan prima dan pelayanan seragam untuk seluruh
aparatur Kejaksaan,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Jaksa Agung
berharap agar seluruh peserta mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh,
sehingga akan terbentuk kesadaran bersama dalam rangka mewujudkan Kejaksaan
yang transparan dan akuntabel.
(K.3.3.1).