4 ORANG DARI UNSUR PEMKOT BATU DIMINTAI KLARIFIKASI OLEH BPKP PERWAKILAN JAWA TIMUR TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BUMIAJI PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATU TA. 2021
-Baca Juga
4 ORANG DARI UNSUR PEMKOT BATU DIMINTAI KLARIFIKASI OLEH BPKP PERWAKILAN JAWA TIMUR TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BUMIAJI PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATU TA. 2021
BATU,pojokkirimapro.com.Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu terus melakukan Penyidikan Terkait Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 an Tersangka Angga Dwi Prastya dan Nomor : Print-03/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 an Tersangka Diah Aryati
Pada hari ini, Kamis tanggal 09 November 2023 telah
dilaksanakan kegiatan Klarifikasi kepada
4 orang dari unsur Pemerintah Kota Batu oleh Auditor dari BPKP Perwakilan Jawa
Timur yang dilaksanakan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu. 4 orang dari unsur pemerintah Kota Batu yang dilakukan
klarifikasi oleh Auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur antara lain Bahtiar Agung
Efendi Selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya
selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Endityas Hariani selaku
Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara selaku
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Batu dan klarifikasi kepada
keempat orang tersebut pada intinya BPKP Perwakilan Jawa Timur melakukan
klarifikasi ke Pokja terkait pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas
Bumiaji Tahun Anggaran 2021
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung
Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 pada tanggal 11
Oktober 2023 Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu telah
menetapkan 2 tersangka yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana
Pekerjaan dan Tersangka An. Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.(*).