GAWAT!!Diduga Pengelabuan Izin,IFCC Bakal Melaporkan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kota Batu ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

GAWAT!!Diduga Pengelabuan Izin,IFCC Bakal Melaporkan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kota Batu

-

Baca Juga

GAWAT!!Diduga Pengelabuan Izin,IFCC Bakal Melaporkan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kota Batu




BATU,pojokkirimapro.com.Developer pengembang perumahan Kusuma Pesanggrahan yang berlokasi di Jalan Suropati Desa Pesanggrahan yang masuk wilayah Kelurahan Ngaglik,Kecamatan Batu,Kota Batu diketahui Indonesia Fround Crisis Center (IFCC),diduga telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Pasalnya,lahan yang dikembangkan tersebut tampak telah menyerobot sempadan curah yang dilarang untuk dibangun. 

Dari pantauan IFCC tersebut, memang sudah ada mediasi dengan sejumlah pihak baik dari instansi dari Pemkot Batu maupun wakil rakyat DPRD Kota Batu yang meninjau langsung bangunan yang dimaksud dan sudah ada kewajiban,yaitu pengembalian fungsi batas area sepadan curah.

Sam Nopek saat dihubungi di kantornya di perumahan Ijen Suites mengatakan,bahwa ada dugaan tindakan pengelabuhan izin pendirian bangunan perumahan Kusuma Pesanggrahan.
"Kita bicara soal hukum yang mengikat dalam ketentuan tersebut dijelaskan, bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut hemat kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU SDA, (1) bahwasanya Sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya, (2) sedangkan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. (3) berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai," ungkapnya kepada awak media, pada Minggu (5/11/2023).

Menurutnya,hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air. Sumber daya air itu sendiri, yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana dengan ketentuan Pasal 5 UU SDA.

"Ya, itu karena sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Itu karena larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai,agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia,"paparnya.

Sam Nopek yang juga berkecimpung di dunia property dan perumahan ini lebih lanjut menjelaskan,bahwasannya keterkaitannya soal aturan main bagi pelaku usaha khususnya pendirian bangunan seperti Perumahan Kusuma Pesanggrahan.

"Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”).Perlu diketahui, bahwa Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air(“UU SDA”)," urainya.

Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, masih kata San Nopek, Permen PUPR 28/2015 masih dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU SDA yang menyatakan, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai sumber daya air dinyatakan tetap berlaku.

"Ya, konkretnya sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini," terang dia.

Tak hanya itu,Sam Nopek juga menegaskan, jika dalam Minggu ini akan segera melaporkan tentang dugaan pengelabuhan izin terkait dengan Perumahan Kusuma Pesanggrahan.

"Karena kasihan teman-teman instansi yang terkait,karena sudah mengeluarkan izin ternyata izin yang sudah terbit itu tidak sesuai dengan implementasinya.Kita tetap akan melaporkan temuan warga masyarakat Desa Pesanggrahan tersebut, karena kami sudah menganalisa dan sudah mendapatkan referensi baik dari pemberitaan maupun fakta yang ada di lapangan.Tentunya kami berharap, agar ke depan dengan kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,"tandas Sam.

Sementara itu,pihak pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Yani Andoko menyampaikan kepada awak media,jika pihaknya dalam waktu dekat berjanji bakal membongkar salah satu rumah yang berdiri diatas sempadan curah yang dimaksud.

"Pastinya nanti akan kami bongkar mas, itu dalam beberapa Minggu ini,"tegasnya beberapa waktu lalu.

Namun, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, hingga berita ini dilansir pantauan awak media berkaitan dengan adanya salah satu rumah yang berdiri diatas sempadan sungai hingga kini tak kunjung dibongkar, namun terpantau adanya alat berat seperti Ekskavator tampak melakukan pengerukan ke sempadan curah.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode