Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dianugerahi Sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih Anugerah The Right Man on The Right Place dari LensaIndonesia.com sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi” dalam kategori “The Prudent and Firm On Law Enforcement”. Anugerah ini diberikan karena Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu memimpin Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum paling dipercaya masyarakat.
Menurut penilaian, Jaksa Agung ST
Burhanuddin telah berhasil membawa Kejaksaan meraih tingkat kepercayaan publik
tertinggi dalam sejarah, khususnya selama era reformasi. Penganugerahan ini
merupakan tradisi tahunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun
LensaIndonesia.com ke-13.
President Director PT Lensa
Indonesia Global Media Arief Rahman menyampaikan, anugerah ini diberikan
berdasarkan hasil pantauan, pencermatan, pengumpulan data track record,
dan evaluasi yang dilakukan tim LensaIndonesia.com bersama kalangan akademisi.
Hasilnya, Jaksa Agung layak masuk kategori figur tokoh fenomenal dari internal
Kejaksaan yang mampu berkinerja out of the box dalam penegakan hukum.
Adapun hasil kinerja positif yang
telah diraih Kejaksaan yakni penerapan Restorative Justice sebagai
program yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Kemudian, Jaksa Agung ST
Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam berbagai kesempatan juga,
Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara
lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative
Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan
resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi
sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.
Sedangkan dalam hal pemberantasan
korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni
penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga
pemulihan kerugian negara.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas anugerah yang diberikan. “Semoga anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi para jajaran untuk dapat berkinerja lebih baik dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum. (K.3.3.1).