JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 17 November 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka
Dede Supriatna als Nye bin Sarmad dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang
disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua
Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka
Dede Dimitri bin Ismahadi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang
disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112
Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
3. Tersangka
Muhammad
Irdiansyah bin Imran
dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang
disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112
Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
4. Tersangka
Fahmil Rizki Yanda bin Syahirman dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,
yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal
127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Tersangka
Muhammad Saiful Winda bin Tgk. Safiuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1)
huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Tersangka
Dian als Yogi bin Hendrik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka
melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan
rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil penyidikan dengan
menggunakan metode know your suspect,
para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan
pengguna terakhir (end user);
·
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap
tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi
jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para
Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan
narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang
didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang;
·
Ada surat jaminan para Tersangka menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).