Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Saksi Terkait Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Saksi Terkait Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 07 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
HM selaku Pihak Swasta
atau Kolektor Timah Ilegal.
2.
DW selaku Direktur CV
Bukit Muntai Jaya.
3.
H selaku Pihak Swasta
atau Kolektor Timah Ilegal.
4.
AAS selaku Pihak
Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
5.
LAS selaku Pihak
Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
6.
Y selaku Direktur CV
Candra Jaya.
Adapun keenam orang saksi
diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).