PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN

-

Baca Juga

PENYERAHAN  TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

 

Dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Batu dengan identitas tersangka yaitu Nama Lengkap : RAJ, Tempat Lahir/Tanggal Lahir :               Malang/07 April 1981/ 42 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat / Tempat Tinggal :  Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu, Wiraswasta.

 

 Adapun Kronologis Perkara Tindak Pidana “Penipuan atau Penggelapan” yaitu Bahwa pada Hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Rumah tersangka RAJ yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kec. Batu Kota Batu. Yang berawal pelapor bertemu dengan tersangka RAJ di rumah makan Kebon Rejo Kediri dengan maksud tersangka RAJ menawarkan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk membeli perusahaan agen LPG (Liquefed Petroleum Gas) jenis 3 kg.

 

Bahwa Tersangka RAJ menyampaikan jika terdapat 4 (empat) perusahaan agen LPG yang akan dibeli, karena pelapor tertarik atas perkataan yang disampaikan oleh tersangka RAJ tersebut, kemudian pelapor pada tanggal 02 Mei 2017 menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta) kepada tersangka RAJ di rumahnya. Dan pada tanggal 03 Mei 2017 mantan istri pelapor menyerahkan uang secara transfer sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) ke rekening tersangka RAJ. Akan tetapi kemudian pelapor mendapatkan informasi dari pemilik salah satu PT dari 4 (empat) perusahaan agen LPG tersebut, jika perusahaan tersebut tidak pernah dijual kepada tersangka, mengetahui hal tersebut pelapor merasa dirugikan serta melapor ke Polres Batu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Perlu diketahui, bahwa tersangka RAJ sebelumnya pernah di hukum atau tersangkut perkara tindak pidana sebanyak 3 (tiga) kali dan menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

 

Bahwa Perbuatan Tersangka RAJ melanggar Pasal  378 atau Pasal 372 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH, M.Kn

 

Bahwa terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 hingga 05 Desember 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode