Polemik Soal Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park, Wakil Ketua l DPRD Batu Nurochman: Hati-Hati Karena Dampaknya Bisa Fatal ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Polemik Soal Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park, Wakil Ketua l DPRD Batu Nurochman: Hati-Hati Karena Dampaknya Bisa Fatal

-

Baca Juga

Polemik Soal Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park,Wakil Ketua l DPRD Batu Nurochman: Hati-Hati Karena Dampaknya Bisa Fatal




BATU,pojokkirimapro.com.Masih soal polemik penebangan pohon di kawasan wisata downhill Panderman Gravity Park, yang berlokasi di Dusun Tuyomerto, Seruk, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu atau lebih tepatnya di lereng gunung Panderman mendapat atensi khusus. 


Dimana kali ini,atensi tersebut datang dari Wakil Ketua l DPRD Kota Batu Nurochman.


Menurutnya,penebangan pohon di wilayah Tanah Kas Desa (TKD) sebaiknya tetap dikoordinasikan dengan dinas teknis, dalam hal ini adalah Dinas PUPR.


"Ya,itu karena pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kegiatan ekonomi produktif memang baik, hal itu mengingat program pemberdayaan masyarakat melalui potensi lokal desa memang harus terus dikuatkan,tapi mengeksplore berlebihan terhadap kawasan sekitar hutan juga harus sangat hati-hati,karena dampaknya bisa fatal,"kata Nurochman kepada awak media, pada Kamis (2/11/2023).


Dikatakannya, jika hal itu perlu dilakukan inspeksi terhadap lokasi Tanah Kas Desa (TKD) yang masih dalam kawasan hutan yang akan diperuntukkan kegiatan wisata yang digagas oleh anak-anak muda yang ada di Desa Pesanggrahan, yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Perhutani tersebut.



"Namun akan tetapi, tentunya hal ini tetap harus mendapat persetujuan pemerintah kota terkait lokasinya.Diperlukan cukup data untuk mengambil langkah atau tindakan yang diperlukan,bila Panderman Gravity Park tersebut terdapat unsur perusakan lingkungan, kawasan konservasi dan hutan lindung yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat,"jelas Nurochman.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, bahwasannya pemanfaatan kawasan hutan diperbolehkan selama tidak mengurangi fungsi utama hutan.



"Jadi,tetap menjaga kelestarian hutan,memang dibolehkan tebang pilih pohon,akan tetapi tatap harus berkoordinasi dan seizin pemerintah desa dan atau pemerintah daerah,"terangnya.


Meski begitu,lanjut Nurochman yang juga Bacaleg dari PKB,kalaupun diizinkan pemangku kepentingan tetap harus dibarengi dengan komitmen yang tinggi untuk reboisasi setelah penebangan. Maka, perlu kita lihat secara langsung apa yang sedang terjadi di Panderman Gravity Park.

"Karena mengingat,bahwa keberadaan hutan lindung adalah untuk menjaga ekosistem berupa kesuburan tanah,cadangan air dan fungsi-fungsi ekologis lainnya.Sedangkan hutan konservasi memiliki fungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya," tambah dia.


Nurochman juga mengungkapkan, jika Kota Batu sudah memiliki peraturan Wali Kota nomor 44 tahun 2017,yakni tentang izin penebangan pohon. 


"Peraturan ini memang bisa dijadikan rujukan, akan tetapi meyelamtkan lingkungan untuk hari ini dan ke depan tetap lebih penting daripada sekadar orientasi ekonomi, yang tidak bijak dan bisa berakibat terjadinya bencana alam,"ungkapnya. (*)

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode