Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO
-Baca Juga
Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 03 November 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Setelah dilakukan
pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik
berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ
ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.
Adapun kasus posisi
singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di
Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang
senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka
IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November
2023 s/d 22 November 2023.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*).