Tim Penyidik Berhasil Mengupayakan Penyerahan Kembali Uang Sejumlah USD 619.000 dari Tersangka AQ dalam Perkara BTS 4G BAKTI KOMINFO
-Baca Juga
Tim Penyidik Berhasil Mengupayakan Penyerahan Kembali Uang Sejumlah USD 619.000 dari Tersangka AQ dalam Perkara BTS 4G BAKTI KOMINFO
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 21 November 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar.
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang
diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa
Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan
penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI.
Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak
menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).