Tim Penyidik Menyita Aset Milik Tersangka AQ dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Tim Penyidik Menyita Aset Milik Tersangka AQ dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, dengan rincian:
1. Penyitaan terhadap
Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:
·
1 (satu)
buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB:
10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang
terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
dengan perolehan 13 Maret 2023;
·
1 (satu) buah Sertifikat Tanah
Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama
Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan
Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan
perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor:
61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak
pembelian;
·
1 (satu) lembar Surat Deposito Bank
BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
·
1 (satu) lembar Surat Deposito Bank
BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
·
1 (satu) buah buku tabungan Bank
BUMN;
·
1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
·
1 (satu) eksemplar Polis Asuransi
Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar
USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD
1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).
2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:
·
Uang
pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
·
Uang
pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
·
Uang
pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
·
Uang
pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
·
Uang
Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
·
Uang
Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
·
Uang
Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
·
Uang
Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
·
Uang
Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
·
Uang
Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
·
Uang
Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
·
Uang
Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
·
Uang
Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
·
Uang
Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
·
Uang
Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
·
Uang
Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
·
Uang
Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
·
Uang
Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
·
Uang
Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
·
Uang
Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima
puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang
bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(*).