TIM PENYIDIK PIDSUS KAJATI SUL-SEL KEMBALI MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020
-Baca Juga
TIM PENYIDIK PIDSUS KAJATI SUL-SEL KEMBALI MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020
MAKASSAR,SULSEL,pojokkirimapro.com.Pada hari ini Senin, tanggal 13 November 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel. Bahwa terhadap saksi yang diperiksa tersebut, penyidik kejati sulsel telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai Tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat
Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13
November 2023 An. Tersangka AP.
Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan
Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan
bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan
penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama Tersangka AP
selama
20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember
2023 di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1
Makassar.
Adapun modus operandi dan perbuatan
Tersangka sebagai berikut :
Bahwa Tersangka AP selaku
Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY
Tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran
Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- (empat milyar seratus lima puluh empat juta
sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua)
pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan
Relokasi Jaringan Utilities
FO di Jakarta dan di Makassar, yang
seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat,
dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut
dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge)
Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB
untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun
digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada
Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi
Global Solusindo) dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang
PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023
lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan
Tim Penyidik.
Tersangka AP telah
menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp.
2.813.266.866,- (dua milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh
enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) padahal kegiatan pekerjaan Jasa
Pengawasan dan Relokasi
Jaringan Utilities FO di
Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada
rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).
Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor
Indonesia mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus
empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan
Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang
dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan
Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi
Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk
menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi,
menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya
untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap
bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses
penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero
KKN.
Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor :
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI
Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1
KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor :
20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*).