Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 08 November 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Adapun
amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
1.
Terdakwa
Anang Achmad Latif
·
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat
(1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana
dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
·
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua
primair Penuntut Umum;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa
selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair
pidana kurungan selama 6 bulan;
·
Barang bukti terlampir;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp5.000.
2.
Terdakwa
Johnny Gerard Plate
·
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2
Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa
selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair
pidana kurungan selama 6 bulan;
·
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2
tahun;
·
Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya
terlampir sebagaimana dalam putusan;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp5.000.
3.
Terdakwa
Dr. Yohan Suryanto
·
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2
Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa
selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair
pidana kurungan selama 3 bulan;
·
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita)
subsidair pidana penjara selama 1 tahun;
·
Barang bukti terlampir sebagaimana dalam
putusan;
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tanggapan dari Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate menyatakan Banding. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).