Wakil Jaksa Agung: “Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”
-Baca Juga
Wakil Jaksa Agung: “Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 08 November 2023 di Denpasar, Bali, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan RI dengan tema “Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”.
Dalam arahannya, Wakil
Jaksa Agung menyampaikan bahwa FGD yang mendudukan Penyidik dan Jaksa dalam satu
forum ini, diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan
membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan. Dengan
bersinergi, tentu dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta
turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
“Sinergi dan komunikasi
antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam
pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Saya berharap sinergi antara Kejaksaan
dan OJK ke depan akan terus meningkat dan semakin erat,” ujar Wakil Jaksa
Agung.
Kemudian, Wakil Jaksa
Agung mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang didasari atas asas oportunitas sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pada rumusan pasal tersebut,
disebutkan bahwa
Kejaksaan “menangani tindak pidana yang menyebabkan
kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak
pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Adapun denda damai yang dimaksud ialah penghentian
perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa
Agung.
Menurut Wakil Jaksa
Agung, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana
sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedapankan paradigma retributif sanksi
pidana terlebih dahulu, namun fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.
“Berbagai kewenangan dan
peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan
kewenangan masing-masing. Dengan bersinergi dan
berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana
di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, mengingat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah
ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK
akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2023, Wakil Jaksa Agung menganggap perlu dilakukan penguatan koordinasi dan
persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum pada sektor jasa keuangan
khususnya terkait dengan restorative justice, penelusuran dan pemulihan aset.
Mengenai Nota
Kesepahaman tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap agar nantinya dapat
dioptimalkan mengenai koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan
pelatihan. Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan
dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” ujar Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1).