Wakil Jaksa Agung: “Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan” ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Wakil Jaksa Agung: “Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”

-

Baca Juga

Wakil Jaksa Agung: “Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 08 November 2023 di Denpasar, Bali, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan RI dengan tema “Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”.

Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa FGD yang mendudukan Penyidik dan Jaksa dalam satu forum ini, diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan. Dengan bersinergi, tentu dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

Sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Saya berharap sinergi antara Kejaksaan dan OJK ke depan akan terus meningkat dan semakin erat,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang didasari atas asas oportunitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pada rumusan pasal tersebut, disebutkan bahwa Kejaksaan “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Adapun denda damai yang dimaksud ialah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedapankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu, namun fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.

Berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, mengingat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2023, Wakil Jaksa Agung menganggap perlu dilakukan penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum pada sektor jasa keuangan khususnya terkait dengan restorative justice, penelusuran dan pemulihan aset.

Mengenai Nota Kesepahaman tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap agar nantinya dapat dioptimalkan mengenai koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan. Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.


“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” ujar Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode