Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

-

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 21 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1.      Tersangka A Tris Rohwanto alias Gontok dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.      Tersangka Ervin Tri Susanto alias Gebol bin Jumari (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.      Tersangka Syech Alhamawati alias Mawa alias Syafwa alias B Syech Nassarudin dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4.      Tersangka Husni bin Alm Abdul Majid dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5.      Tersangka Munasir bin Alm Muhammad dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6.      Tersangka Juliarti alias Bude dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7.      Tersangka Moh. Sole bin (Alm) Tajib dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8.      Tersangka Muhammad Ali bin Muwardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9.      Tersangka I Muhammad Mukhlisin bin Ach. Judin dan Tersangka II Moch. Ali bin Samian dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10.   Tersangka Supriyanto bin (Alm) Sumadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11.   Tersangka Andika Mei Saputra bin Liswanto dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.   Tersangka Ogan Dwi Oktaviansyah bin Winanto dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13.   Tersangka I Dandi Rahmat Nur Ilahi bin Syamsudin, Tersangka II Muhammad Ridwan bin Muhammad Sodik dan Tersangka III Syofiyul Wafa bin Sudarminto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

14.   Tersangka Dayan anak dari (Alm) Jas dari Kejaksaan Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

15.   Tersangka Riki Jon anak dari Miranting dari Kejaksaan Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberat.

16.   Tersangka Rosalia De Rosari alias Rosa dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17.   Tersangka La Uduh bin La Manasa dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18.   Tersangka Wa Ode Mukhlisa alias Wa Lisa binti La Ode Arsad dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19.   Tersangka Hasmin Sawari alias Ipo bin Jamal K dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20.   Tersangka Ahmad Suriyadi alias Yadi bin Masyhur dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

21.   Tersangka Marzuan bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

·        Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

·        Tersangka belum pernah dihukum;

·        Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

·        Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

·        Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

·        Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

·        Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

·        Pertimbangan sosiologis;

·        Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rhido Dwi Arfandi alias Rhido dari Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode