Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 21 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka A Tris Rohwanto alias Gontok dari Kejaksaan
Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
2. Tersangka Ervin Tri Susanto alias Gebol bin Jumari (Alm) dari
Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Syech Alhamawati alias Mawa alias Syafwa alias
B Syech Nassarudin dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Tersangka Husni bin Alm Abdul Majid dari Kejaksaan
Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang
Penadahan.
5. Tersangka Munasir bin Alm Muhammad dari Kejaksaan
Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang
Penadahan.
6. Tersangka Juliarti alias Bude dari Kejaksaan Negeri
Binjai, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Tersangka Moh. Sole bin (Alm) Tajib dari Kejaksaan
Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8. Tersangka Muhammad Ali bin Muwardi dari Kejaksaan
Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka I Muhammad Mukhlisin bin Ach. Judin dan
Tersangka II Moch. Ali bin Samian dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,
yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10. Tersangka Supriyanto bin (Alm) Sumadi dari Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Andika Mei Saputra bin Liswanto dari
Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Ogan Dwi Oktaviansyah bin Winanto dari
Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka I Dandi Rahmat Nur Ilahi bin Syamsudin,
Tersangka II Muhammad Ridwan bin Muhammad Sodik dan Tersangka III Syofiyul
Wafa bin Sudarminto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar
Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang
Pengeroyokan.
14. Tersangka Dayan anak dari (Alm) Jas dari Kejaksaan
Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
15. Tersangka Riki Jon anak dari Miranting dari Kejaksaan
Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberat.
16. Tersangka Rosalia De Rosari alias Rosa dari Kejaksaan
Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
17. Tersangka La Uduh bin La Manasa dari Kejaksaan Negeri
Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Wa Ode Mukhlisa alias Wa Lisa binti La Ode
Arsad dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka Hasmin Sawari alias Ipo bin Jamal K dari
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Ahmad Suriyadi alias Yadi bin Masyhur dari
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
21. Tersangka Marzuan bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri
Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali
melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih
dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela
dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk
tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat
yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka
Rhido Dwi Arfandi alias Rhido dari Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
di Wahai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan permohonan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan
atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan
nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan
Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1).