Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Jaksa Bukanlah Akhir Suatu Pembelajaran,Tetapi Awal Membangun Semangat Integritas dan Profesionalitas Jaksa
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Jaksa Bukanlah Akhir Suatu Pembelajaran,Tetapi Awal Membangun Semangat Integritas dan Profesionalitas Jaksa
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 14 Desember 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan sekaligus Pelantikan bagi para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran
Penyelenggara, Widyaiswara, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras
memberikan bimbingan ilmu, dan pengalamannya dalam menyukseskan rangkaian PPPJ
Gelombang II Angkatan 80 hingga puncak penutupan hari ini.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa
pegawai Kejaksaan dari seorang staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional
Jaksa. Perubahan ini signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban
serta perilaku hidupnya.
“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental,
pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan
profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam
bertugas,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan kepada para peserta PPPJ bahwa seorang
Jaksa adalah penegak hukum yang memiiki tugas dan tanggung jawab yang berat
dengan kompleksitas tugas yang tinggi. Disamping bertindak sebagai eksekutor
dan Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya
sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara sekaligus melaksanakan fungsi
Intelijen.
“Untuk itu, Saudara harus dapat memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan segudang kewenangannya,” imbuh Jaksa Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku
Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama
pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari, sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Perilaku Jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan agar para Peserta PPPJ selalu
mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk menjadi Jaksa yang
profesional dan kredibel yang selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan.
“Saya ingin Saudara pahami bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup
hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang berkaitan dengan
kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun jauh lebih dari itu, saya ingin
kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam
menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak
diambil,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, pentingnya seorang Jaksa untuk menjaga nilai
moral dalam pelaksanaan tugas dikarenakan penegakan hukum tidak selalu
berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus
diperhatikan oleh seorang Jaksa.
“Ingat! masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar
secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia
mengenai apa yang adil dan bermanfaat,” tegas Jaksa Agung.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung juga menekankan akan pentingnya menyelaraskan
antara norma hukum yang kadang kaku dengan lugasnya hati nurani selaku penegak
hukum, sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis, berkeadilan
dan bermanfaat.
Selanjutnya mengenai pesatnya perkembangan sarana teknologi informasi,
Jaksa Agung menyampaikan dewasa ini menuntut kita untuk beradaptasi dengan
perkembangan dunia yang serba canggih dan modern. Selaras dengan hal itu, maka
modus operandi dan corak tindak pidana yang akan kita hadapi ke depan akan
semakin kompleks., salah satu contohnya adalah keberadaan mata uang digital
atau mata uang kripto.
Menurut Jaksa Agung, mata uang kripto memberikan tantangan baru kepada
penegak hukum dalam proses penyitaannya. Hal itu berkaitan dengan status kripto
yang dapat menjadi alat melakukan tindak pidana (instrument delicti)
atau hasil tindak pidana (corpus delicti).
“Untuk itu, Saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional,
selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta penguasaan teknologi guna
menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan
keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, pada kesempatan ini Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa tahun
depan akan ada perhelatan akbar politik di negeri ini yaitu Pemilihan Umum
Tahun 2024. Isu netralitas ASN tak terkecuali netralitas Insan Adhyaksa selalu
membayangi, sehingga Jaksa Agung juga mengingatkan agar Jaksa itu harus netral,
tidak berpolitik apalagi politik praktis.
“Saya tidak pungkiri realitas yang ada, bahwa kenyataannya bisa jadi ada
dalam sebuah keluarga dimana ada anggota keluarga yang berpofesi sebagai Jaksa
dan salah satu anggota keluarga lain ikut dalam kegiatan perpolitikan. Saya
tegaskan, Netralitas
anda sebagai Jaksa adalah harga mati! tidak boleh berkurang sedikit pun dan tidak ikut terlibat ataupun
terjebak dalam kegiatan perpolitikan anggota keluarga anda tersebut,” imbuh
Jaksa Agung.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar para Peserta PPPJ yang
dilantik hari ini dapat membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal. Pertama, bersyukurlah atas ketidaktahuanmu karena itu membuatmu terus belajar. Kedua, bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit
dan manis proses yang telah dilalui. Ketiga,
bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini,
agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.
Acara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI. (K.3.3.1).