JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan”
-Baca Juga
JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi Untuk Pengambilan Kebijakan”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 1 Desember 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, yang pada pokoknya membahas mengenai Intelijen Kejaksaan.
Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen mengatakan untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan bermartabat,
setiap Jaksa harus memiliki pengetahuan Intelijen Kejaksaan. Artinya,
Intelijen sebagai pengetahuan seharusnya dapat menjadi suatu kebutuhan
sehubungan dengan adanya upaya untuk mewujudkan kewaspadaan dan ketahanan
nasional.
Mengutip kitab perang legendaris “The Art of War” karya Sun
Tzu tentang pentingnya penguasaan atas informasi, “Kekuatan spionase adalah
salah satu kunci keberhasilan menggali informasi. Hal sekecil apa pun akan
sangat berguna jika kita bisa memaksimalkannya”. JAM-Intelijen menyimpulkan
bahwa landasan pemikiran operasi intelijen di seluruh dunia bukan lagi perang
fisik seperti masa lalu, melainkan perang informasi.
“Melihat prinsip dasar dari cara berpikir intelijen, maka
pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga
Adhyaksa. Intelijen adalah strategi dan seni mendapatkan informasi untuk
pengambilan kebijakan,” ujar JAM-Intelijen.
Intelijen Kejaksaan sebagai salah satu bagian dari intelijen
Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi intelijen
penegakan hukum, ketentuan tersebut telah dijabarkan oleh Kejaksaan dengan
diterbitkannya Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
tentang Intelijen Penegakan Hukum.
JAM-Intelijen menjabarkan terkait Intelijen Kejaksaan sebagai
penyelenggara intelijen yang memiliki 2 fungsi strategis yaitu fungsi ke
dalam dan ke luar. Ke dalam artinya bidang Intelijen memiliki tugas
memberikan dukungan/ intelijen
bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan oleh setiap unit kerja yaitu
Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha
Negara, Pengawasan dan Badan Diklat Kejaksaan RI.
Sedangka ke luar, Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan
bagian dari intelijen negara yang ikut melaksanakan fungsi deteksi dini dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan
berbagai ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan nasional, khususnya di bidang penegakan hukum.
Adapun legitimasi fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan
tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan RI,sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum
Kejaksaan berwenang:
1. Menyelenggarakan fungsi
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
2. Menciptakan kondisi yang mendukung
dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
3. Melakukan kerja sama intelijen
penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen
negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
4. Melaksanakan pencegahan korupsi,
kolusi, nepotisme; dan
5. Melaksanakan pengawasan
multimedia.
JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa
Intelijen Kejaksaan memiliki 75 sektor permasalahan yang telah dipersempit
menjadi 5 direktorat yaitu Direktorat Ideologi, Politik Pertahanan dan
Keamanan, Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Ekonomi dan
Keuangan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Teknologi
Informasi dan Prodsarin.
“Untuk bisa memetakan 75 sektor permasalahan dibidang intelijen,
hal yang harus dilakukan adalah memitigasi setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan
dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi timbul dan mengancam penegakan hukum
maupun pembangunan nasional,” imbuh JAM-Intelijen.
Selanjutnya, JAM-Intelijen berpesan kepada para Siswa PPPJ agar
bisa menerapkan ilmu intelijen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai
Jaksa, oleh karena itu ada beberapa hal yang diperlukan dalam membentuk Sumber
Daya Manusia (SDM) intelijen, yaitu:
·
Senantiasa
bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP);
·
Selalu berupaya meningkatkan wawasan,
pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya;
·
Kuat dalam
memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian,
loyalitas, kesetiaan dan Integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat
dipertanggungjawabkan pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan;
·
Memiliki naluri, sifat dan sikap responsif yang
cepat, spontanitas tinggi terutama dalam memupuk semangat dan inisiatif;
·
Mampu bekerja secara tertutup dengan penuh
integritas dan profesionalisme;
·
Mampu
memiliki strategi, kepekaan dan sensitivitas dalam mengantisipasi berbagai
dinamika persoalan dan menemukan solusi.
Kemudian, JAM-Intelijen menuturkan PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa
pegawai Kejaksaan dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional
Jaksa. Perubahan ini tentu sangat
signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, maupun perilaku
hidupnya. Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan
mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan
profesionalitas.
“Pendidikan dan pelatihan ini tidak hanya menjadi rutinitas
tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk bisa
mengimplementasikan tugas, fungsi dan kewenangannya secara professional dan
berintegritas dalam rangka menciptakan public trust terhadap institusi
kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, disebutkan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri
sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas,
fungsi dan kewenangan Jaksa antara lain sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut
Umum, Eksekutor, dan Pengacara Negara.
Selain tugas-tugas utama tersebut, Jaksa juga memiliki tugas dan
kewenangan lain sesuai perintah direktif pimpinan. Oleh karena itu,
JAM-Intelijen menekankan bila menjadi seorang Jaksa, berarti siap memikul
tanggungjawab yang berat.
“Melalui PPPJ, para Calon Jaksa dibentuk untuk bisa menjadi Jaksa
yang andal dan diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lebih bermartabat di
masa yang akan datang,” imbuh JAM-Intelijen.
Menutup ceramahnya, JAM-Intelijen menitipkan pesan kepada para Siswa PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 agar dimanapun nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar menghasilkan yang terbaik”. (K.3.3.1).