JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”
-Baca Juga
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sabtu 30 Desember 2023 bertempat di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dalam materinya, Jaksa Agung melalui
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan
kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan
tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk
melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap
kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam
setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar Jaksa
Agung melalui JAM-Intelijen.
Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi
Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan
penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak
pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung mengatakan
bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian
uang).
Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan ”Kejaksaan
dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan
hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa
penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.
Kemudian peran di bidang Intelijen, ketertiban
dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat
terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak
pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik
kriminal.
Sesuai Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang:
·
Menyelenggarakan
fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan
hukum;
·
Menciptakan
kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
·
Melakukan
kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau
penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri;
·
Melaksanakan
pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.
JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga
memaparkan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan
pemilu 2024 yang meliputi (1) mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu
2024, (2) mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, (3)
sebagai supporting Sentra Gakkumdu, (4) menerbitkan
Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran
Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak
Tahun 2024, dan (5) melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini)
potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta
melakukan penundaan proses penegakan hukum.
Lalu yang terakhir, implementasi peran
Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut antara lain:
·
Melaksanakan
Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan
Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota;
·
Mengoptimalkan
pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga
terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan
Masyarakat);
·
Melaksanakan
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap pengadaan dan pendistribusian
logistik Pemilu Tahun 2024 senilai Rp3.673.607.791.000 yang bekerjasama
dengan KPU RI;
·
Melakukan
Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait Pemilu Tahun 2024 oleh seluruh
satuan kerja Kejaksaan melalui program Jaksa Menyapa, Luhkum Penkum, Jaksa
Masuk Sekolah dll;
·
Mengoptimalkan
peran Posko Pemilu Kejaksaan yang tersebar di 534 satuan kerja di seluruh
Indonesia;
·
Menjaga
marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau
politik praktis bagi kelompok mana pun;
·
Dalam upaya
pencegahan money politic dan pelanggaran netralitas ASN, Kejaksaan
dengan BAWASLU RI telah membentuk Tim Pelaksana Bersama dalam rangka Pencegahan
Pelanggaraan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini
Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”.
Kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (K.3.3.1).