JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 07 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Suci Soleha binti Asykar Syamaun dari
Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka M. Afdal Fikri bin Budiman dari
Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasall 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka Deli Rahmani binti Budiman dari
Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
4.
Tersangka Ismi Nazirah binti Budiman dari
Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
5.
Tersangka Ratnawati binti Abdul Mutalib dari
Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka Macro Budi Santosa bin Lugimin dari
Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal
76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002.
7.
Tersangka Khoirul Umam alias Irul bin Hajiyono dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
8. Tersangka Candra
Mahardika alias Candra alias Uuk Bin (Alm.) Sutedjo dari Kejaksaan Negeri
Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka Lilis Sulistyowati binti Samidi dari
Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
10.
Tersangka Rudi Utomo Martupal anak dari Mariden dari
Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11.
Tersangka Imam Solikin bin Wagiman dari
Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12.
Tersangka Ngatman bin Sukijan dari Kejaksaan
Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
13.
Tersangka Minaria binti (Alm.) Naril dari
Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).