Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara,Serta Pidana Militer Sepanjang Tahun 2023
-Baca Juga
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara,Serta Pidana Militer Sepanjang Tahun 2023
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, seperti Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer. Adapun capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:
BIDANG TINDAK
PIDANA UMUM
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum
(JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana
umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan,
pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta
pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan
terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana
Umum sepanjang 2023, yaitu:
Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan
dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan
rincian:
o
2020:
192 perkara disetujui dan 44 ditolak;
o
2021:
388 perkara disetujui dan 34 ditolak;
o
2022:
1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak;
o
2023:
2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.
Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784
Rumah Restorative Justice dan 111
Balai Rehabilitasi.
Di samping itu, jumlah penanganan
perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia,
dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
·
Selama
Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553
SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162
berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880
perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara
sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap
eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk
banding dan 3.045 perkara mengajukan
kasasi.
BIDANG PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan
dibidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata
usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan
tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan
negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan,
memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara sepanjang 2023, yaitu:
· Penanganan Perkara
Perdata dan Tata Usaha Negara
o Litigasi
Jumlah perkara perdata
yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26%
dari total perkara sebanyak 1.781.
o Non-Litigasi
Jumlah perkara perdata yang
telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara
atau sebesar 40,15% dari total perkara sebanyak 17.140.
o Tata Usaha Negara
Jumlah perkara Tata Usaha Negara yang
telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara
atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.
·
Penyelamatan
dan Pemulihan Keuangan Negara
Jumlah Penyelamatan
Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429.
Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan
sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.
·
Kegiatan
Bantuan Hukum Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan
Jumlah pelaksanaan
kegiatan bantuan Hukum Gugatan Sederhana (Penerapan Sanksi Perdata Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi
dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.
·
Produk Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara
Jumlah produk hukum bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk
hukum dengan rincian sebagai berikut:
1)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-001/G/Gs/03/2021 tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971.
2)
Pedoman JPN “Peningkatan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan
Barang/Jasa”
3)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman
Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan.
4)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-002/G/Gs/11/2021 tentang Pedoman
Teknis Audit Hukum JPN.
5)
Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.
6)
Pedoman Legal Drafting berdasar Putusan Pilihan Uji Materiil.
7)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman
Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.
8)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs/05/2023 tentang Pedoman
Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perlawanan Pihak
Ketiga terhadap Aparat Penegak Hukum
9)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-01/G/Gtn.1/05/2023 tentang Pedoman
Teknis Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilu.
10)
Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang
Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Acara
Perdata”.
11)
Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang
Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Tata
Usaha Negara”.
12)
Pedoman Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
13)
Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang
Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara
“Sengketa Tanah”.
14)
Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang
Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara
“Keperdataan”.
BIDANG PIDANA MILITER
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM
PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis
penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat
dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas,
penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum
kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara,
penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di
bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan
perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana
Militer sepanjang 2023, yaitu:
·
Jumlah
perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian
per tahapan sebagai berikut:
o
Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap penyidikan;
o
Penyidikan: 4 perkara;
o
Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian
seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan;
o
Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya
Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.
o
Eksekusi:
Nihil.
Sedangkan,
penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi
se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri
dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
·
Kegiatan
Koordinasi Teknis Penuntutan
Koordinasi Teknis Penuntutan yang
dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian:
o
Penindakan: 44 kegiatan;
o
Penuntutan: 25 kegiatan;
o
Eksekusi:
11 kegiatan.
Sedangkan,
untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada
Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan.
·
Kegiatan
Non Teknis
Kegiatan Non Teknis yang
dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung
sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan oleh Asisten
Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.
·
Kegiatan
Dukungan Teknis
Kegiatan Dukungan Teknis
Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan
Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1
kegiatan.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (K.3.3.1).