PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA AM DAN TERSANGKA MF DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BAHAN BAKAR BATUBARA UNTUK PT. PLN (PERSERO) YANG BERASAL DARI WILAYAH PENAMBANGAN KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022
-Baca Juga
Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib s/d 17.00 WIB telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo) oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng.
Tersangka
AM dan tersangka MF diperiksa dalam
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara
untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah
Tahun 2022.
Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa
terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang
sah. Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka AM dan tersangka MF dilakukan
penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam
pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan
(T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat
Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap
tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan
di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai
tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024
(sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).
Bahwa tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*).