Pemutusan PKS Sepihak,PT.AJI Harapkan Ada Musyawarah Bersama Untuk Mencapai Mufakat ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Pemutusan PKS Sepihak,PT.AJI Harapkan Ada Musyawarah Bersama Untuk Mencapai Mufakat

-

Baca Juga

Pemutusan PKS Sepihak,PT.AJI Harapkan Ada Musyawarah Bersama Untuk Mencapai Mufakat 


Pengerjaan proyek WBS yang berlokasi di Songgoriti, kini tengah terhenti,pihak PT.AJI mengharapkan ada musyawarah dengan PD Jasa Yasa,sehingga tidak memutuskan PKS secara sepihak. (Ysn/Zul)

BATU,pojokkirimapro.com.Pihak PT. Aljabar Jati Indonesia (AJI) sangat menyayangkan dengan adanya Pemutusan Perjanjian Kerja sama (PKS),dan penghentian proyek pengerjaan Wisata Belanja Songgoriti (WBS), yang dilakukan oleh Pihak Perumda Jasa Yasa, Kabupaten Malang beberapa waktu yang lalu. 


Dengan adanya kedua peristiwa itu,Pihak PT. AJI mengalami kerugian miliaran rupiah dan menilai PD Jasa Yasa kurang memberikan ruang untuk mediasi,serta musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.


Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT. AJI Bambang Cristianto menyampaikan, bahwa pihaknya ingin mengembangkan kawasan Songgoriti.Dimana salah satunya dengan mengerjakan proyek WBS,agar lebih banyak obyek-obyek destinasi wisata baru yang ada di Songgoriti.


"Kami ingin membangun WBS agar dapat menjadi obyek wisata andalan di Kota Batu, dan kebanggaan Kabupaten Malang,karena bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu,sekaligus membuat Pemkab Malang bangga.Rencananya pembangunan WBS didalamnya ada 200 kios, kemudian area belakang bisa dibuat kuliner.Kami sebenarnya ingin membuat orang mengenal Songgoriti sebagai one stop tourism,yaitu satu kawasan yang save,clear and clean,"terangnya kepada awak media,pada Rabu (13/12/2023).


Menurutnya,pada saat Covid-19 melanda seluruh perekonomian di Indonesia lumpuh total,tak terkecuali dengan PT.AJI sendiri dalam mengelola SHS.


"Ya,jadi pada saat gelombang Covid-19 tahun 2021 lalu, hanya kami yang berani berinvestasi. Kemudian selama jalan dua tahun ini ruang musyawarah menjadi terbatas,pihak PT. AJI sudah berkirim surat, bahwa kontribusi tahun pertama sudah dibayar,dan tahun kedua memang masih 60 persen.Artinya,dalam kurun waktu 2 tahun kami baru dievaluasi 1 tahun,"urai Bambang Cristianto.


Setelah dievaluasi,menurutnya,Dirut Perumda Jasa Yasa sempat menemui dan meninjau lokasi.Namun,seminggu kemudian ada surat pemutusan PKS. 


"Jadi yang saya sesalkan,ruang musyawarah itu mana?Ada kemungkinan Direktur Perumda yang baru tersebut tidak memahami, dan mengetahui isi PKS yang sudah berjalan bersama direktur Perumda yang lama,"tanya Bambang Cristianto.


Berkaitan dengan adanya perjanjian kerjasama dengan pihak lain,sebenarnya tidak ada yang salah,karena masih kata Bambang Cristianto,pihaknya tetap mengerjakan bukan berpindah tangan atau pengalihan PT pengelola. 


"Sekali lagi saya sangat menyesalkan,dengan adanya pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak ini.Coba bayangkan,saat kita sedang menjalin kerjasama dengan pihak lain dengan tujuan meramaikan Songgoriti melalui WBS, dengan 7000 meter persegi dan luas bangunan nanti 2000 meter persegi dengan target Desember 2023 ini selesai pengerjaannya, terpaksa dihentikan dan pihak kami tentu saja sangat dirugikan,"ungkapnya.


Pihaknya,lanjut Bambang Cristianto,ingin mediasi dengan pihak Perumda Jasa Yasa, jika ada yang kurang tepat dibicarakan baik-baik dan sudah sepakat bersama dengan Direktur Perumda Jasa Yasa yang lama,mereka juga tidak mempermasalahkan. 


"Pemutusan PKS sepihak ini dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa,Songgoriti akan menjadi aset milik Pemkab Malang yang bisa dibanggakan. Kerjasama yang sudah berjalan 2 tahun baru dievaluasi pertama kali, kemudian keesokan harinya ada kunjungan. Tiba-tiba beberapa hari kemudian diberikan surat Pemutusan PKS,"paparnya.


Bambang Cristianto menegaskan,selain telah melakukan pembayaran kontribusi ke-1,PT. AJI juga membayar gaji karyawan lama sebesar hampir 500 juta rupiah. 


"Berupa dana talangan untuk Perumda, selanjutnya kontribusi ke-2 terbayar baru 60 persen karena bersamaan dengan pembayaran sebagian pesangon karyawan, juga sebesar 500 juta juga berupa dana talangan.Sekadar diketahui,pembayaran pesangon karyawan lama sengaja kita prioritaskan,agar tidak terjadi gejolak,karena berkenaan dengan hajat hidup orang banyak yang bisa berdampak pada nama baik Perumda Jasa Yasa dan PT. AJI,"ujar Bambang.


Pihaknya hanya meminta waktu pembayaran diundur sampai Februari,dan bersedia dikenakan denda sebesar 2 persen sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 8 e. 


"PT.AJI punya kesanggupan serta niat baik untuk mengembalikan,dengan hal terkait pemutusan sepihak PKS berdampak pada hampir 50 tenaga kerja yang tidak bisa bekerja di WBS,yang juga ada warga masyarakat sekitar Songgoriti,"pungkasnya. 


Diwaktu dan tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. AJI Hendrue Purnomo, S.H., M.H., menambahkan,bahwa Direksi Perumdam Jasa Yasa yang baru terkesan terburu-buru dalam mengambil sikap,tanpa memikirkan nasib para warga masyarakat yang ada di Songgoriti yang menggantungkan hidupnya bekerja pada PT.AJI.


"Pihak PT.AJI ingin memprioritaskan jalan mediasi,salah satu contoh dengan musyawarah.Harapan kami semoga surat permohonan kepada bapak Bupati Malang segera direspon,agar Perumda Jasa Yasa dan kami bisa bersepakat lagi dengan acuan PKS," tandasnya.


Hingga berita ini dilansir,Direktur PD Jasa Yasa saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) masih belum memberikan jawaban,berkaitan dengan pemutusan PKS sepihak tersebut. (Ysn/Zul).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode