Road to Harkordia di Kota Batu, KPK Beri Bimbingan Teknis Bangun Budaya Anti Korupsi di Sektor Pendidikan ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Road to Harkordia di Kota Batu, KPK Beri Bimbingan Teknis Bangun Budaya Anti Korupsi di Sektor Pendidikan

-

Baca Juga

Road to Harkordia di Kota Batu, KPK Beri Bimbingan Teknis Bangun Budaya Anti Korupsi di Sektor Pendidikan



Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati, saat tengah diwawancarai awak media usai memberikan materi dalam kegiatan acara Bimtek Budaya Anti Korupsi dalam Peringatan Harkordia.(Zul).


BATU,pojokkirimapro.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan nilai-nilai anti korupsi di sektor pendidikan, hal itu dilakukan guna menunjang pelayanan publik prima dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.


Dalam kegiatan acara peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) KPK RI mengusung tema "Sinergi Berantas Korupsi,untuk Indonesia Maju,"yang bertempat di Hall Arjuna Royal Orchid Garden Hotel berlokasi di Jalan Indragiri,Pesanggrahan,Kecamatan Batu, Kota Batu,pada Kamis (7/12/2023).


Kegiatan acara Bimtek yang dihadiri oleh ratusan guru dari beberapa perwakikan sekolah se-Kota Batu ini berjalan dengan baik, dan penuh antusias dari para peserta yang hadir.


Hadir sebagai nara sumber pemateri Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati,Asisten Madya Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Triyoga Mukhtar Habibi.


Saat diwawancarai awak media,Irawati menyampaikan pentingnya memberikan edukasi tentang bagaimana tata cara pencegahan korupsi di dalam instansi pendidikan kepada semua pihak,yang konsen dalam dunia pendidikan di seluruh Indonesia.


"Melalui kegiatan acara Bimtek ini tidak hanya bicara soal penegakan hukum saja, bahwa apa yang kami harapkan khususnya di kota Batu adalah adanya pembentukan budaya anti korupsi yang dimulai dari sektor pendidikan, karena bicara mengenai pembangunan budaya artinya tidak hanya manusianya saja, akan tetapi juga bagaimana budaya manusia mendukung atas perbaikan sistem yang ada di tata kelola pemerintah,"katanya.


Pihaknya berharap, pelayanan publik agar semakin meningkat terutama di sektor pendidikan,dan selama ini menurutnya, diketahui masih banyak potensi korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.


"Ya,jadi seperti apa yang tadi saya sampaikan dalam forum bisa dalam bentuk penyalahgunaan anggaran ataupun dalam hal pengadaan barang dan juga gratifikasi dalam bentuk lainya. Kami juga berharap,agar pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu ini benar-benar kuat,dalam arti melihat sejauh mana potensi-potensi korupsi tadi ada, kemudian bagaimana itu dilakukan koreksi dan dilakukan pemantauan secara bersamaan di Indonesia,"paparnya.


Dijelaskan Irawati,ketika berbicara penegakan hukum tidak hanya di sektor dunia pendidikan saja,akan tetapi juga di sektor manapun."Karena ada tiga Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

Kemudian Apabila ada satu indikasi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan bisa jadi KPK juga yang bertindak langsung nantinya," ungkapnya.


Menurutnya, kewenangan KPK RI dalam hal menangani tindak pidana korupsi itu sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 19, bahwa korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu mengakibatkan kerugian negara di atas 1 miliar dan meresahkan masyarakat.


"Karena di dalam sektor pendidikan itu sendiri mempunyai Mandatoris Dispending yang besar,tentu saja dalam hal ini adalah dalam kontek berkoordinasi dan melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya,jika ada pengaduan yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi dan bisa melakukan koordinasi dan juga bisa ditangani oleh aparat penegak hukum lain," urai Irawati.


Irawati lebih lanjut juga menjelaskan,bahwa berkaitan mengenai devinisi pungutan,itu adalah nilai nominal yang diwajibkan dan juga ketentuan waktu yang ditetapkan.


"Dikatakan pungutan itu adalah nilai nominal yang wajibkan dan juga waktu yang ditetapkan dan diwajibkan, maka itu tidak di perbolehkan. Namun, yang diperbolehkan itu adalah sumbangan yang tidak mengikat, kemudian dilihat lagi adakah peraturan di dalam daerah tersebut yang mengatur terkait dengan sumbangan tadi,"pungkas Irawati. (Zul).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode