Jaksa Agung ST Burhanuddin “Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin “Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kita tidak bisa mengembalikan waktu yang sudah lewat, yang bisa kita lakukan hanya berbuat kebaikan setiap harinya. Waktu itu ibarat es, dipakai atau tidak akan habis pada waktunya, akan mencair dan menghilang pada waktunya.
Ketika saya diberikan amanah menjadi Jaksa
Agung, sedikitpun tidak menyangka kalau ini merupakan perjalanan sang waktu,
yang saya pikirkan dan akan saya laksanakan sebagai seorang pimpinan adalah melakukan
pembenahan internal (membangun soliditas dan integritas) sebagai penegak hukum,
membuat aturan-aturan yang fleksibel bilamana perlu dibuat progresif dalam
rangka penegeakan hukum modern dan humanis, kemudian menggeliatkan
bidang-bidang penindakan sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Awalnya hanya sebuah mimpi, tapi suka tidak
suka ini adalah pilihan yang harus dilakukan. Bulan demi bulan saya lihat
progresnya memang rintangan internal dan tekanan eksternal sangat kuat dalam
membawa Kejaksaan yang seperti sekarang ini, sehingga harus diperkuat dengan
sistem pengawasan yang mobile, cepat, tepat dan akurat dalam mengambil
suatu keputusan dan tindakan, bahkan harus diberikan contoh kepada seluruh
Insan Adhyaksa sehingga sering saya disebut Raja Tega, karena tidak mungkin
kita membersihkan halaman dengan sapu yang kotor.
Dalam membangun kinerja di bidang penindakan,
harus menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik,
menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta
mengutamakan perkara-perkara “Big Fish”, sehingga masyarakat memahami
bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat, tetapi juga
melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam perjalanannya, ternyata penindakan harus
diimbangi dengan perbaikan tata kelola, perbaikan manajemen, termasuk
menggandeng proyek-proyek strategis nasional agar bisa berjalan dan dinikmati
hasilnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, harus dilakukan pendampingan
sekaligus pengamanan walaupun itu tugas yang berat.
Dengan jargon “Penegakan Hukum Humanis dan
Modern”, suatu renungan yang mendalam dari kami bahwa hukum yang baik
adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena hukum yang
tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri. Hukum yang modern itu adalah hukum
yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjamin kebutuhan hukum
masyarakat. Digitalisasi di bidang hukum juga menjadi keniscayaan untuk
mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum
kepada masyarakat dan media guna mengedepankan transparansi.
Program-program Penegakan Hukum Humanis juga
harus diluncurkan dalam rangka penyadaran hukum dan melek hukum masyarakat,
sehingga ketika kesadaran hukum masyarakat menjadi semakin baik maka penegakan
hukum yang sifatnya represif tidak diperlukan lagi karena telah tercipta
keharmonisan dan kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri, sehingga tujuan
hukum sudah dirasakan manfaat, kepastian dan keadilannya di masyarakat.
Menutup perbincangan dengan Media Puspenkum,
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kata kuncinya agar Kejaksaan ke depan
eksistensinya dapat dipercaya oleh masyarakat yakni “Mereformasi diri dan
Bertransformasi” yaitu mereformasi untuk mengubah mindset, perilaku
yang nantinya menjadi budaya kerja Kejaksaan dan Bertransformasi artinya mampu
beradaptasi dan agile dengan kebutuhan hukum masyarakat modern di era kekinian
dan di masa yang akan datang. (K.3.3.1).