Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Adalah Suatu Keniscayaan”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Adalah Suatu Keniscayaan”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan yakni mencapai 6,32 juta km2, sedangkan luas daratan hanya sebesar 1,91 juta km2. Luas negara kepulauan itu tidak semua dijaga ketat dan dapat diawasi oleh petugas keamanan.
Di sisi lain, kekayaan laut kita belum semua
dilakukan eksplorasi, padahal jika dimanfaatkan dengan baik, potensi Sumber
Daya Alam (SDA) kelautan jauh lebih besar dibanding potensi yang ada di wilayah
daratan. Kelebihan yang ada ini akan menjadi incaran bagi pelaku kejahatan
lintas negara yang memanfaatkan kondisi geografis Indonesia.
”Lebih dari 70% kejahatan itu sebenarnya ada di
wilayah laut, mulai dari kejahatan kemaritiman seperti illegal fishing,
pembajakan sampai penyelundupan. Bahkan, beberapa sumber kejahatan di darat
justru dari laut seperti kejahatan human trafficking (perdagangan
orang), penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang
bekas, dan lainnya yang tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi
juga mengancam kedaulatan negara,” terang Jaksa Agung.
Faktanya, masih terdapat banyak celah pada
border-border yang ada sehingga riskan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Hal
itu disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan kurangnya aparatur di laut,
walaupun sudah ada 13 Lembaga/Instansi yang mempunyai kewenangan di laut.
Sebagian besar dari Lembaga/Instansi tersebut sudah memiliki satgas gabungan
tetapi masih banyak tugas-tugas yang kurang efektif di laut karena tumpang
tindihnya kewenangan.
”Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang
memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada
di laut, sangat penting untuk diikutsertakan sebagai bagian dari penegakan
hukum terpadu di laut, karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan
sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama
ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal
tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui
denda dan uang pengganti dari kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana,”
ujar Jaksa Agung.
Peranan Intelijen Kejaksaan di bidang kemaritiman
harus dioptimalkan keberadaannya dalam rangka menyelanggarakan Intelijen
Penegakan Hukum. Sasaran awal yang akan dilaksanakan ialah mendata
border-border yang ada di seluruh Indonesia, mengawasi lalu lintas/tambat
kapal-kapal yang keluar masuk wilayah Indonesia, kemudian kita mulai melakukan
pendataan barang yang keluar dan masuk di wilayah perairan seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sangat
konsen dengan upaya-upaya penanggulangan kejahatan di laut, karena berdampak
luas terhadap perekonomian negara dan akan mengganggu keselamatan masyarakat,
yang juga berdampak pada tindak pidana baik di darat maupun di laut.
Penanggulangan kejahatan di laut memang tidak bisa
diserahkan oleh beberapa instansi saja, mengingat kompleksitas tindak pidana
termasuk koordinasi antar instansi, sehingga solusi yang harus segera dibentuk
adalah kerja sama secara intensif dan efektif yang tersentralistik. Dengan
demikian, semua kepentingan stakeholder akan menjadi satu kesatuan yang
terakomodir dan terkoordinir dengan baik, tidak saling menunggu dan saling
merasa berwenang. Model seperti ini harus dilakukan klasifikasi modus tindak
pidana guna mempermudah dalam mengurai benang merah yang selama ini terkesan
saling lempar tanggung jawab dan merasa mempunyai wewenang. Selain itu, harus
dilakukan satu komando dan satu langkah menjaga Sumber Daya Laut Nasional
sebagai bagian dari kekayaan Bangsa Indonesia yang luar biasa.
Menutup perbincangan dengan Tim Media Puspenkum,
Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan secara Sumber Daya Manusia (SDM) sudah
sangat siap menjadi bagian terpenting dalam penegakan hukum di laut. (K.3.3.1).