Jaksa Agung ST Burhanuddin:“PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin:“PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 08 Januari 2024 bertempat di Aston Sentul Resort & Conference Centre, Bogor, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pelindung Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemilihan tema ini
sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang
memberikan gambaran bahwa PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi
Jaksa di seluruh penjara Indonesia, menjadi supporting unit bagi
Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang
telah disusun untuk tahun 2024.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar PERSAJA senantiasa
dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum
khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan
arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga berharap agar PERSAJA
dapat terus mendukung tugas dan fungsi
Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
(AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks, termasuk dalam
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi
sebagai penegak hukum.
PERSAJA memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap
permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun,
Jaksa Agung menuturtkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu
lingkup tugasyang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu
diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero
tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra
Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.
Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Jaksa Agung menjelaskan bahwa pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus
memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari
penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat
memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di
lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ujar Jaksa
Agung.
Selain itu yang tidak kalah penting, tahun ini kita menyambut Pemilihan
Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar
para Jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan
tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
Kemudian, Jaksa Agung kembali menekankan bahwa PERSAJA merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya PERSAJA sebagai organisasi
profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi
dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan
hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung juga menyampaikan kolaborasi dan semangat untuk
berkontribusi dalam PERSAJA menjadi hal penting untuk memajukan organisasi.
“Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi
lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki
peran yan sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus
kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama
manusia,” pungkas Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PERSAJA Dr. Amir Yanto juga secara
khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet PERSAJA kepada personel
Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada
di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia
(PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan
Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.
Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. (K.3.3.1).