JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan dengan Dirjen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”
-Baca Juga
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan dengan Dirjen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 29 Januari 2024 bertempat di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa
dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi
dalam penentuan klasifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara
kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.
Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan
dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian
kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan
upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.
Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan
bahwa sinergitas penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan
transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan
orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak
pidana lain.
”Penguatan jaringan kerja sama
melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan
negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan
untuk menjaga kedaulatan negara, ” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen kemudian menjabarkan
mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni
substansi hukum, Aparat Penegak Hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat
dan kebudayaan.
”Masalah pokok penegakan hukum
sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor
tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya
bergantung pada faktor-faktor tersebut,” ujar JAM-Intelijen.
Selanjutnya, JAM-Intelijen
menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya
fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.
”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA)
berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal
itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21
Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas
JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menjabarkan bahwa
mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan
kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam materi yang dipaparkan,
JAM-Intelijen menjelaskan dampak negatif Free Movement dalam
keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara.
Contohnya adalah penanganan perkara yang ditangani oleh Penyidik Polresta Banda
Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia
terhadap 137 orang Etnis Rohingya.
”Menurut data yang ada, penanganan
perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada
tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023
sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen
Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen
menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang
Asing, yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola
koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.
Kemudian, JAM-Intelijen juga
menerangkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal
sebagaimana tertuang dalam:
·
Undang-Undang
Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
·
Undang-Undang
Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi
dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal
Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi
Satu Data,” ujar JAM-Intelijen.
Selain itu, Kejaksaan juga mendorong
Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki
sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta
komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan
masyarakat.
Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ”Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. (K.3.3.1).