JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 23 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Tri
Nurcahyo alias Baut bin Sarjiman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang
disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan.
2. Tersangka Tofaogo
Waruwu alias Ama Fite dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Tersangka Rean
Agari bin Nazimuddin, B dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Andi
Saputra alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Ratna
Pincara alias Ratna dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Tajuddin
alias Taju dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka
I Cecep Supriatna alias Pepeh bin (Alm) Oom dan Tersangka II Yanggi Jeva Restia bin Arya Sopyan
dari Kejaksaan Negeri Garut, yang
disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
8. Tersangka Eka Jaya Nugraha bin Wijaya Mulyana dari
Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Nanang Sadewa alias Bagong bin Sahdi dari
Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
10. Tersangka I Iryanto Yahya Arif pgl Yan bin Yahya
Arif, Tersangka II Kurniati pgl Nia binti Munir dan
Tersangka III Ronaldo Pramana Putra pgl Naldo bin Iryanto Yahya Arif dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka
melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
11. Tersangka Rangga
Mustafa Bin Markuat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Hernawan
alias Wawan bin Anwar dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
13. Tersangka Gabriel
Rivaldi Simbolon alias Aldi Simbolon dari Kejaksaan Negeri
Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan.
14. Tersangka I Fenansius Tarung alias Fenan dan Tersangka II Arnoldus Adi alias Dus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat
(1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
15. Tersangka Okta
Harpiansah bin Sarnan dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar
Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.