JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

-

Baca Juga

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 23 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1.      Tersangka Tri Nurcahyo alias Baut bin Sarjiman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2.      Tersangka Tofaogo Waruwu alias Ama Fite dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3.      Tersangka Rean Agari bin Nazimuddin, B dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.      Tersangka Andi Saputra alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5.      Tersangka Ratna Pincara alias Ratna dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.      Tersangka Tajuddin alias Taju dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7.      Tersangka I Cecep Supriatna alias Pepeh bin (Alm) Oom dan Tersangka II Yanggi Jeva Restia bin Arya Sopyan dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8.      Tersangka Eka Jaya Nugraha bin Wijaya Mulyana dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9.      Tersangka Nanang Sadewa alias Bagong bin Sahdi dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10.   Tersangka I Iryanto Yahya Arif pgl Yan bin Yahya Arif, Tersangka II Kurniati pgl Nia binti Munir dan Tersangka III Ronaldo Pramana Putra pgl Naldo bin Iryanto Yahya Arif dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

11.   Tersangka Rangga Mustafa Bin Markuat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.   Tersangka Hernawan alias Wawan bin Anwar dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

13.   Tersangka Gabriel Rivaldi Simbolon alias Aldi Simbolon dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

14.   Tersangka I Fenansius Tarung alias Fenan dan Tersangka II Arnoldus Adi alias Dus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

15.   Tersangka Okta Harpiansah bin Sarnan dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

·        Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

·        Tersangka belum pernah dihukum;

·        Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

·        Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

·        Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

·        Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

·        Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

·        Pertimbangan sosiologis;

·        Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).
Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode