JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 23 Januari 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka
Gusdian Saputra bin Safruddin pgl Dian dari Kejaksaan Negeri Padang
Panjang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Randy Yuna Putra pgl Yuna bin
Yunahar dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal
114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap
narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
·
Para Tersangka ditangkap
atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang
tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil
asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika,
korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum
pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih
dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang;
·
Ada surat jaminan para
Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau
walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).