JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 16 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Fahmi
bin
Abdul Manan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai
Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
2.
Tersangka Abdul Muthalib alias Thalib bin Muhamad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai
Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
3.
Tersangka Ega Mara Fadli pgl Ega bin Fadlin dari Kejaksaan Negeri Pesisir
Selatan, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka Rahmat
Siregar pgl
Ucok bin
Manuncang Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka M.
Dipo pgl Dipo bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya,
yang disangka melanggar Pasal
480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6.
Tersangka Hamria
alias
Mama Dian binti
Yumma dari Kejaksaan Negeri Polewali
Mandar, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Subsidair
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
7.
Tersangka Darwis Saselah dari
Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1)
KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
8.
Tersangka Randi Manolang alias Randi
dari
Kejaksaan Negeri Bitung, yang
disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka Rifky
Mewengkang alias
Kiki dari
Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
10.
Tersangka I
Nyoman Wandri, S.Ag. dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal
310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
11.
Tersangka Aleksander
Patung Rajawali dari
Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480
ke-2 KUHP tentang Penadahan.
12.
Tersangka Yohanes Sandrion Ama als Sandi
dari
Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP
tentang Penadahan.
13.
Tersangka Brian
Aziz Ramadhan bin
Heru Prasetya dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14.
Tersangka Andriyanto
bin
Suhanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,
yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Moch
Safi’i bin
Moh Layar dari Kejaksaan Negeri Bangkalan,
yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
16.
Tersangka M.
Nurul Huda bin
(Alm.) Toayin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP
Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.
Tersangka M. Abdul Hamzah bin (Alm.) Maksum dari
Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 374
KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
18.
Tersangka Muhammad
Fawaid dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
19.
Tersangka Faustinus Zomer Agonsio Rahametwan alias Agon dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20.
Tersangka Daniel
Bili alias
DAN
alias
Bapa AL dari Kejaksaan Negeri Sumba
Timur, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21.
Tersangka Ruslan
alias
Ullang bin
Pasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
22.
Tersangka Adriyani Putri alias
Yani binti Rahim dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka
melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
23.
Tersangka I Muhammad
Rizki Almuhyi Ramadhan bin M. Jumali, Tersangka II Dimas Febry Ardiansyah
bin Sukar, Tersangka III Wahyu Ayusril Ashar Pratama bin Nur
Wahyudi, Tersangka IV Rama Aditya Virlangga bin Sul’anan,
Tersangka V Muhammad Ilham Boby Satria bin
Kusnan, Tersangka VI Aunur Rofiq bin Nur
Wahid dan Tersangka VII Bagas Ardiansyah bin Ponasan dari
Kejaksaan Negeri Jombang,
yang disangka melanggar Pasal
170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).