JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 24 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Andri
Arizona bin
Herman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Riski Adam alias AP dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Jusak Meidy Poludu alias Yusak dari Kejaksaan Negeri
Minahasa Selatan, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Fingli
Sondakh dari Kejaksaan Negeri Minahasa
Selatan, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka
Kadek
Joni Asadona dari
Kejaksaan Negeri Buleleng,
yang disangka melanggar Pasal
351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka I
Kadek Sudan Egi Prayoga dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal
80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Tersangka
Adhie
Pratama bin Bambang Supriadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga,
yang disangka melanggar Pasal
372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka Teguh Supriyadi bin Alm. Sunardi dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Ridho
Rizqy Antoro bin
Iswahyudi dari
Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Suharyanto
alias
Suhar bin
(Alm.) Untung dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal
310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
11. Tersangka Moh.
Aldita Rosyadi dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Rosyidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
13. Tersangka Sufyan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kabupaten Malang, yang
disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan atau Pasal 480
ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
14. Tersangka Sura’i dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
15. Tersangka Andie
Alfan Ni’am dari Kejaksaan Negeri Kota Malang,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Iffah
Nurmayang Sari binti
Suprayitno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka Andreas Danardono bin Sukarno dari
Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka Moch.
Haris bin
Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka Charles Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
20. Tersangka Fandy
Ahmad Setiawan bin
Slamet Hariadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal
80 Ayat (1) jo. Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
21. Tersangka Fausi
alias
Pak Sulul dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal
80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
22. Tersangka
Gading Putra Iswayunda anak dari Nur Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang,
yang disangka melanggar Pertama Pasal
40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya dan Kedua Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf
b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
23. Tersangka
I Sarifudin
Hidayat bin Fattomin, Tersangka II Muhammad Nur Ja’far Shodiq bin Kurmaji, Tersangka III Muhammad Abdulloh Ghonim bin Muhammad Khozin, dan
Tersangka IV Muhammad Fajar bin Mustofa dari
Kejaksaan Negeri Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).