JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 16 Januari 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka
M. Chairil Basyar bin Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang
disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
2. Tersangka
Roni Andika Saputra bin Samsual dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang
disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka I Anang Taufan bin Anang dan
Tersangka II Mahmud dan Wahyu Candra Prasetyawan dari Kejaksaan Negeri
Jember, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 114 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap
para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan
narkotika;
·
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap
narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
·
Para Tersangka ditangkap
atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang
tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil
asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika,
korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum
pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih
dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang;
·
Ada surat jaminan para
Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau
walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).