Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 09 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
R selaku pihak PT
Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan,
Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2.
TA selaku Owner CV
Venus Inti Permata.
3.
AP selaku Direktur
Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
4.
EZS selaku Staf
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Adapun keempat orang
saksi diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).