Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022
-Baca Juga
Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun saksi-saksi yang diminta
keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung
jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang
saksi.
Selain itu, Tim Penyidik juga
melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,
di antaranya:
1.
Toko
dan Rumah Sdr. TT,
dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2
brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat
berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit
mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700
(satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh
ratus rupiah).
2.
Rumah
Sdr. AN dan berhasil menemukan uang tunai
sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus
lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar
Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus
rokok di ruang gudang.
3.
Selanjutnya,
seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank
BRI Cabang Pangkal Pinang.
4.
Mengamankan
55 alat berat yang
sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon
sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2
unit bulldozer.
5.
Dalam
upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan
berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum
yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
6.
Terkait
dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau
untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang
kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif,
profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara
melawan hukum.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga
telah menetapkan 1 orang TERSANGKA berinisial TT dengan sangkaan
yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara
langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice)
perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP
PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction
of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang
berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek
yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan
sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai
saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan
penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan
20 hari ke depan. (K.3.3.1).