SIDANG PUTUSAN PERKARA JUDI ONLINE YANG MELIBATKAN 2 (DUA) SELEBGRAM ASAL KOTA BATU DAN 1 (SATU) AGENCY ASAL NGANJUK ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA JUDI ONLINE YANG MELIBATKAN 2 (DUA) SELEBGRAM ASAL KOTA BATU DAN 1 (SATU) AGENCY ASAL NGANJUK

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA JUDI ONLINE YANG  MELIBATKAN 2 (DUA) SELEBGRAM ASAL KOTA BATU DAN 1 (SATU)  AGENCY ASAL NGANJUK

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap Perkara judi Online

Bahwa Identitas Para Terdakwa yakni sebagai Berikut :

1

Nama lengkap

:

Keishya Bunga Aurora Binti Yus Kurniawan

 

Tempatlahir

:

Batu

 

Umur/tanggallahir

:

20 Tahun / 27 Agustus 2002

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Beji Kec.Junrejo Kota Batu atau Kos Jl.Sarimun No.68 Desa Beji Kec.Junrejo Kota Batu

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SekolahLanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

2.

Nama lengkap

:

Elvina Tiara Kumala Sari Binti Muhammad Sugeng Hariadi

 

Tempatlahir

:

Batu, Malang

 

Umur/tanggallahir

:

23tahun/11 Juli 2000

 

Jeniskelamin

:

Perempuan

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempattinggal

:

Ds. Pesanggarahan Kec. Batu Kota Batu

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

3.

Nama Terdakwa

:

Tatag Mulyo Widodo bin Agus Wahyu Widodo

 

Tempat Lahir

:

Trenggalek

 

Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 26 Oktober 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kel/Ds. Ploso Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK

 

Bahwa amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

A.      TERDAKWA KEISHYA BUNGA AURORA BINTI YUS KURNIAWAN

1.    Menyatakan Terdakwa Keishya Bunga Aurora Binti Yus Kurniawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

2.    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KEISHYA BUNGA AURORA BINTI YUS KURNIAWAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

 

3.    Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara

 

4.    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

               

B.      TERDAKWA ELVINA TIARA KUMALA SARI BINTI MUHAMMAD SUGENG HARIADI

1.

Menyatakan terdakwa Elvina Tiara Kumala Sari Binti Muhammad Sugeng Hariadi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

3.

Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara

4.

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

 

C.       TERDAKWA TATAG MULYO WIDODO BIN AGUS WAHYU WIDODO

1.       Menyatakan terdakwa Tatag Mulyo Widodo bin Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal;

2.       Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima Ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan

3.       Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;

4.       Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara

5.       Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Adapun Kronologis Terjadinya berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram, dan dari hasil patroli cyber tersebut ditemukan salah satu akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram, selanjutnya Tim Polisi Polres Batu melakukan profiling terhadap pemilik akun instagram @elvinatiaraa, yaitu bernama Elvina Tiara Kumala Sari yang bertempat tinggal di Ds. Pesanggrahan Kec. Batu Kota Batu, setelah melakukan profiling kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan  pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 di rumah yang terletak di Ds. Pesanggrahan Kec. Batu Kota Batu dilakukan penangkapan terhadap Elvina Tiara Kumala Sari Binti Muhammad Sugeng Haryadi dan menerangkan melakukan promosi judi online, keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 22.48 WIB di tempat kost yang terletak di Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu terhadap Keyshia dan dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi/postingan judi online tersebut karena diajak oleh seorang Agency judi slot online yakni saksi TATAG MULYO WIDODO yang kemudian juga berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 00.45 WIB di halaman parkir The Nine Club & KTV Malang.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode