Sinergi Kejaksaan RI dan Badan Narkotika Nasional Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika
-Baca Juga
Sinergi Kejaksaan RI dan Badan Narkotika Nasional Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam rangka pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Jaksa Agung
menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak 2017
dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah
selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun
perpanjangan.
“Kejaksaan telah
membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu
dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan
rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang
lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut berupa:
·
Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
·
Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
·
Penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta
koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset;
·
Penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam
bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain;
·
Pengembangan kompetensi Aparatur;
·
Pertukaran data dan/atau informasi.
Hal yang menjadi
pokok peningkatan kerja sama yaitu pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading
sector dalam perampasan aset. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat
peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan
aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika. Kerja sama lain
juga dalam hal peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana
narkotika melalui penempatan Aparatur Kejaksaan di BNN.
Selanjutnya, Jaksa
Agung mengatakan bahwa Kejaksaan dan BNN merupakan bagian dari Tim Asesmen
Terpadu (TAT), sehingga diperlukan kesamaan persepsi dalam menilai pecandu dan
penyalahguna narkotika sebagai subjek yang dapat dilakukan rehabilitasi.
Sebagai informasi,
data penanganan perkara narkotika dan zat adiktif lainnya dari BNN di seluruh
Indonesia di tahun 2023 yaitu telah melaksanakan 80 SPDP, 71 perkara yang telah
P-21, dan terdapat 66 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
(Inkracht).
Jaksa Agung
menyampaikan bahwa kejahatan narkotika bukan hanya kejahatan biasa, bahkan
sudah menjadi kejahatan lintas negara atau transnasional menggunakan berbagai
jalur, mulai dari udara, laut hingga darat. Kejahatan tersebut sudah menjadi
kejahatan terorganisir dan membahayakan generasi muda bangsa.
“Dari hasil
kunjungan saya ke daerah, perkara Narkotika jumlahnya mendominasi dibandingkan
perkara-perkara lainnya. Kejahatan Narkotika tidak bisa diserahkan secara
parsial dalam satu institusi, tetapi harus bersama-sama memerangi kejahatan ini
secara kolaboratif, masif dan terus menerus dengan penegak hukum lainnya,” tegas
Jaksa Agung.
Terakhir, Jaksa
Agung berharap agar koordinasi, sinergi dan kerja sama yang telah terjalin
selama ini akan semakin erat dan kuat demi mewujudkan Indonesia Sehat untuk
melahirkan generasi emas.
Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana juga menegaskan agar dapat
dioptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga
pengendalian perkara dari dalam penjara dapat terpotong dengan cara memiskinkan
pelaku Narkotika.
“Sampai saat ini,
kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke
depannya, kita harus intensifkan kerja sama dalam rangka Assesment agar
kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana
narkotika,” ujar JAM-Pidum.
Sementara itu,
Kepala BNN Komjen Pol. Martinus Hukom menyampaikan apresiasi atas kerja sama
dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, karena telah membantu proses penanganan
perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan
keperdataan.
“Saya sangat
mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati
beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi
mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,” pungkas Kepala BNN.
Audiensi Jaksa Agung dengan Kepala BNN turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Direktur Sosial, Budaya dan Masyarakat, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Asisten Umum serta Asisten Khusus Jaksa Agung. Sementara itu, jajaran BNN dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan, Deputi Bidang Hubungan dan Kerja Sama beserta jajaran lain. (K.3.3.1).