Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Perkeretaapian Medan
-Baca Juga
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Perkeretaapian Medan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 23 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024.
Adapun kasus
posisinya yaitu:
·
Sebagaimana siaran pers
sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan
telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai
kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut,
Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan
paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai
dengan kehendaknya;
·
Secara teknis, proyek
tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak
dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa
adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
·
Akibat perbuatan Tersangka FG
bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat
digunakan
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).