Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan
-Baca Juga
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 19 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Dalam
menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49
orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang
6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang
ada.
Adapun
6 orang Tersangka tersebut yaitu:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran
sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran
sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.
3. AAS selaku Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja
(Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan
perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari
2024 s/d 7 Februari 2024, di:
1. Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka
HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Agung.
2. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam
perkara ini yaitu:
·
Sebagaimana diketahui, bahwa
pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan
Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3
triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa
Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar
pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan
dapat diatur;
·
Secara teknis, proyek
tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak
dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa
adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
·
Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat
kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat
difungsikan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim
Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif
kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara
total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh
karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini
jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).