Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana MUHAMMAD ARBI BAKRI bin (Alm) LA UCU
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana MUHAMMAD ARBI BAKRI bin (Alm) LA UCU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.40 WIB bertempat di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Muhammad
Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu
Tempat lahir : Enrekang
Usia/tanggal lahir : 58 tahun / 12 Desember 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Tempat
Tinggal : Jl.
Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung
Redeb, Kabupaten Berau.
Berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr
Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Terpidana
Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan
dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan
selama 11
bulan.
Saat diamankan,
Terpidana
Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya
berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman. (K.3.3.1).