1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL
-Baca Juga
1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 19 Februari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan
dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan
alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang
saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga
total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk
perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).
Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut
menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka
EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV
BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi
di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis
atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700
(dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus
delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung
mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).