Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 19 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Agus Sumarsono bin Ekhsan dari
Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal
372 KUHP tentang Penggelapan.
2.
Tersangka Saidi bin
Muhtar (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang
disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3.
Tersangka Rumaida S.Y. binti (Alm.) Syamsuri dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang disangka melanggar Pertama Pasal
378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau
Ketiga Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.
4.
Tersangka Zainal
Arifin bin Zaini Bakri dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka Nasriadi bin
Ilyas dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
6.
Tersangka Yandri
Doni bin Syahrial dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Bunsuraini binti Muet dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
8. Tersangka Kisman Ismail alias Kio dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Suwandi bin (Alm.)
Mandang dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP
tentang Penadahan.
10.
Tersangka Napol
Souisa alias Napol dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal
80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan .
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih
besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).