JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 01 Februari 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka
Syafril bin (Alm) Darmawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang
disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
2. Tersangka
Naufal Nazarudin, S.Km bin Rudiana dari Kejaksaan Negeri Majalengka,
yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka
Edi Sudrajat bin Eman dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka
melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
4.
Tersangka
Agil Krisyudianto als. Acil bin Sudjarwo dari Kejaksaan Negeri Pacitan,
yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan
permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan
narkotika;
·
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap
narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
·
Para Tersangka ditangkap
atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak
melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil
asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika,
korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum
pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih
dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang;
·
Ada surat jaminan para
Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau
walinya.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).